Sebagai salah satu Jenis Tenaga Kesehatan di Indonesia, Entomolog Kesehatan diharapkan mampu memberikan kontribusi profesional dalam menjaga dan meningkatkan Kesehatan masyarakat.
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan,
Maka PEKI Tidak Lagi melayani permohonan Surat Rekomendasi