
Jakarta, 30 Juli 2025 – Perhimpunan Entomologi Kesehatan Indonesia (PEKI) menunjukkan komitmennya dalam peningkatan mutu tenaga kesehatan dengan berpartisipasi aktif pada kegiatan Pembahasan Standar Profesi Tenaga Sanitasi Lingkungan dan Sinkronisasi Standar Profesi serta Standar Kompetensi Tenaga Sanitasi Lingkungan yang digelar di Auditorium Direktorat Poltekkes Kemenkes Jakarta I.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan pentingnya menjaga dan meningkatkan mutu tenaga medis serta tenaga kesehatan berdasarkan standar profesi, standar kompetensi, standar pelayanan, dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi.
Sesuai ketentuan, standar profesi untuk setiap jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan disusun oleh konsil bersama kolegium, lalu ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Dalam konteks tenaga sanitasi lingkungan, penyusunan dan sinkronisasi ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa kualifikasi dan keterampilan yang dimiliki sesuai dengan kebutuhan terkini di lapangan, terutama dalam menghadapi tantangan kesehatan lingkungan yang semakin kompleks.
Pertemuan ini dihadiri dr. Agustin Kusumayati, M.Sc., Ph.D – Wakil Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, Dr. Andiyatu, S.K.M., M.Si – Konsil Tenaga Kesehatan Lingkungan, Drs. Supriyadi, M.Si dan Tatang Hidayat, SKM, DAP&E– Anggota Pokja Konsil dari PEKI
Dalam forum tersebut, para peserta membahas berbagai aspek teknis dan substansi, mulai dari definisi ruang lingkup profesi, standar etika, hingga integrasi standar kompetensi yang relevan dengan perkembangan teknologi pengendalian faktor risiko kesehatan lingkungan. Diskusi juga menggarisbawahi pentingnya harmonisasi antara regulasi, kebutuhan lapangan, dan perkembangan riset terkini di bidang sanitasi lingkungan.
Kegiatan yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB hingga selesai ini, selain menjadi ajang koordinasi lintas pemangku kepentingan, juga menjadi momentum strategis untuk menyatukan persepsi mengenai peran vital tenaga sanitasi lingkungan dalam melindungi kesehatan masyarakat.
Dengan keikutsertaan PEKI, diharapkan standar profesi dan kompetensi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi regulasi nasional, tetapi juga mampu menjadi acuan yang diakui secara internasional, sehingga tenaga sanitasi lingkungan Indonesia dapat bersaing dan berkontribusi lebih luas di kancah global.