
Dalam rangka pemberian izin praktik, pembinaan dan pengawasan mutu pelayanan kesehatan perlu dilakukan registrasi tenaga kesehatan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, bahwa Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi, selain memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan nakes juga harus memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi; surat keterangan sehat fisik dan mental; surat sumpah/janji atau surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
PEKI selaku Organisasi Profesi Entomolog Kesehatan, akan melaksanakan pengambilan sumpah/ janji profesi dalam rangka memenuhi salah satu syarat memperoleh STR.
Kegiatan akan dilaksanakan pada :
Rabu, 22 Februari 2023 pukul 09.00 WIB
Lokasi Luring : Balai Besar Pelatihan Kesehatan Jakarta Kampus Hang Jebat
Daring : Via Zoom (link zoom akan di email/ WA bagi yang telah lolos verifikasi)
Pendaftaran melalui : https://bit.ly/REG-SUMPAHPROFESI-PEKI hingga Rabu, 15 Februari 2023
Peserta :
1. Pejabat Fungsional Entomolog Kesehatan (ASN)
2. Entomolog Kesehatan (Non ASN) Sesuai Syarat Pendidikan
Syarat :
1. Anggota Peki Aktif (Memiliki KTA)
2. Bagi Entomolog Kesehatan Non Asn Pendidikan Min D3 Kesehatan Lingkungan/Entomolog Kesehatan, S1/S2/S3 Program Studi/ Peminatan/ Jurusan Entomolog Kesehatan
Bagi para entomolog kesehatan, momen yang ditunggu telah tiba, saatnya entomolog kesehatan memiliki STR… ayo buruan daftar ya…